Mukhlisin SIA 201023
ETIKA PROFESI
Etika Berasal dari Yunani “ethos”
artinya karakter, watak kesusilaan atau adat.
Fungsi etika:Sebagai subjek : Untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang
telah dikerjakan itu salah atau benar, buruk atau baik.
Sebagai Objek : cara melakukan sesuatu (moral).
Menurut Martin (1993), “etika adalah tingkah laku sebagai standart yang
mengatur pergaulan manusia dalam kelompok sosial”.
Tujuan Etika
Untuk mendapatkan konsep mengenai penilaian baik buruk manusia sesuai
dengan norma-norma yang berlaku.
-Pengertian baik:
Segala perbuatan yang baik.
-Pengertian buruk:
segala perbuatan yang tercela.
Faktor-Faktor
Tindakan Melanggar Etika
· Kebutuhan
Individu
Merupakan faktor utama
penyebab terjadinya tindakan tidak etis karena tidak tercukupinya kebutuhan
pribadi dalam kehidupan.
§ Tidak ada pedoman
Tidak punya penuntun hidup
sehingga tidak tahu bagaimana melakukan sesuatu.
§ Perilaku dan kebiasaan Individu
Perilaku kebiasaan individu
tanpa memperhatikan faktor lingkungan dimana individu tersebut berada.
Macam-Macam Etika
Ada dua jenis yaitu:
·
Etika deskriptif
Etika yang berbicara tentang suatu fakta Yaitu tentang nilai dan pola
perilaku manusia terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam
kehidupan masyarakat.
Etika yang menyoroti secara rasional dan kritis tentang apa yang diharapkan
manusia mengenai sesuatu yang bernilai.
·
Etika normatif
Etika yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia tentang
bagaimana harus bertindak sesuai dengan norma yang berlaku.
Etika yang mengenai norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia dalam
kehidupan sehari-hari.
Perbedaan Etika deskriptif dan normatif adalah:
Etika deskriptif :Memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan
tentang perilaku yang dilakukan.
Etika normatif :Memberikan penilaian
sekaligus memberikan norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan
diputuskan.
Macam-macam norma:
·
Norma sopan satun
Norma yang menyangkut tata cara hidup dalam
pergaulan sehari-hari.
·
Norma Hukum
norma yang memiliki keberlakuan lebih tegas karena diatur oleh
suatu hukum dengan jaminan hukuman bagi pelanggar.
·
Norma Moral
norma yang sering digunakan sebagai tolak ukur masyarakat untuk
menentukan baik buruknya seorang sebagai manusia.
misalnya : menampilkan diri
sebagai manusia dalam profesi yang dijalani.
Adapun hal yang perlu diperhatikan oleh para pelaksana profesi.
1. Etika Profesi
Berkaitan dengan bidang pekerjaan untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat
atau terhadap konsumen. Dengan orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan
masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. mudahnya disalahgunakan
missal dibidang komputer dengan komputer yang berhasil mengcopy program
komersial untuk diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta.
2. Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana seseorang
sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi
fungsi dari kode etik profesi :
Kode etik profesi sebagai pedoman setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
Maksudnya dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu
hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi
tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat
dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan
yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau
perusahaan.
3. Penyalahgunaan Profesi
Dalam bidang computer sering terjadi penyalahgunaan profesi contohnya
penjahat berdasi yaitu orang-orang yang menyalahgunakan profesinya dengan cara
penipuan kartu kredit, cek, kejahatan dalam bidang komputer lainnya yang biasa
disebut Cracker dan bukan Hacker, sebab Hacker adalah Membangun sedangkan
Cracker Merusak.
4. Kesimpulan
Kesadaran itu penting dan lebih penting lagi kesadaran itu timbul dari Diri
kita masing - masing yang sebentar lagi akan menjadi pelaksana profesi di
bidang komputer disetiap tempat kita bekerja, dan selalu memahami dengan baik
atas Etika Profesi yang membangun dan bukan untuk merugikan orang lain.